
Dua wisatawan asing yang terbang dari Jakarta harus berurusan dengan petugas bea cukai Thailand begitu mendarat di Bandara Suvarnabhumi. Keduanya kedapatan membawa uang tunai dalam jumlah yang jauh melampaui batas maksimal yang diizinkan.
Petugas bea cukai Bandara Suvarnabhumi menangkap dua penumpang tersebut setelah pemeriksaan mengungkap uang tunai senilai sekitar Rp 30 miliar tersimpan di antara barang bawaan mereka. Membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa deklarasi resmi adalah pelanggaran yang serius di banyak negara, termasuk Thailand.
Setiap negara umumnya menetapkan batas maksimal jumlah uang tunai yang boleh dibawa masuk atau keluar tanpa dilaporkan kepada otoritas bea cukai — aturan ini berlaku untuk mencegah praktik pencucian uang dan penyelundupan dana ilegal lintas batas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi siapa pun yang bepergian ke luar negeri: membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melapor kepada petugas bea cukai bisa berujung pada penangkapan, penyitaan uang, hingga proses hukum di negara tujuan.
Sumber: Detik Travel
Rekomendasi

Indonesia Jadi Destinasi Wisata Muslim Terbaik Kedua Dunia, Naik Drastis dari Tahun Lalu

Kuliner Nusantara Dinilai Berpotensi Tarik Wisatawan Mancanegara

Jalan Cikini Berubah Jadi ‘Negeri Sakura’ Saat Tabebuya Mekar Serempak

