
Kabar baik bagi pekerja bergaji pas-pasan: pemerintah tengah menyiapkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — yakni batas penghasilan di mana seseorang belum wajib bayar pajak. Targetnya, siapa pun yang gajinya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya tidak perlu lagi dipotong pajak penghasilan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi orang yang mengumumkan rencana ini. Ia menjelaskan bahwa aturan PTKP yang berlaku sekarang, sebesar Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan, sudah ketinggalan zaman karena UMP di banyak daerah sudah jauh melampaui angka itu.
Sebagai gambaran nyata, Airlangga mengambil contoh pekerja di Jakarta. “PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh,” ujarnya.
Untuk menentukan angka PTKP baru yang lebih adil, pemerintah berencana menghitung kenaikan berdasarkan laju inflasi sejak 2016 hingga sekarang. Namun Airlangga belum mengungkap detail rumus perhitungannya.
Wacana ini sebenarnya bukan baru. Pada September 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sudah lebih dulu mengusulkan kenaikan PTKP saat bertemu Presiden Prabowo Subianto. Saat itu ia mendorong batas PTKP dinaikkan dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Kementerian Keuangan kala itu menyatakan belum menerima informasi soal usulan tersebut, sehingga revisi PTKP belum masuk agenda. Kini, dengan pernyataan resmi dari Airlangga, rencana penyesuaian aturan pajak bagi pekerja bergaji rendah tampaknya mulai bergerak lebih serius ke arah kebijakan konkret.
Sumber: Detik Finance




