Wajib Pajak Punya Kesempatan Emas Kurangi atau Hapus Denda hingga 2028

Wajib Pajak Punya Kesempatan Emas Kurangi atau Hapus Denda hingga 2028

Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak dengan denda menumpuk, ada kabar baik. Direktorat Jenderal Pajak memberikan peluang kepada setiap wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak. Kesempatan ini terbuka sampai 1 Oktober 2028, jadi masih ada waktu yang cukup untuk mengambil langkah ini.

Program ini dirancang untuk memberikan napas lebih bagi wajib pajak yang kesulitan membayar denda. Alih-alih membiarkan tunggakan terus bertambah, wajib pajak bisa secara proaktif mengajukan permohonan resmi ke otoritas pajak untuk mendapatkan keringanan.

Proses permohonan ini dapat dilakukan melalui platform Coretax, sistem informasi pajak online milik pemerintah. Wajib pajak tinggal mengikuti langkah-langkah yang tersedia di platform tersebut tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Bagi yang belum familiar dengan Coretax, platform ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan secara digital. Dengan menggunakan sistem ini, Anda bisa mengajukan berbagai permohonan termasuk pengurangan atau penghapusan denda kapan saja dari mana saja.

Mengingat batas waktu pengajuan tinggal beberapa tahun ke depan, disarankan agar wajib pajak segera mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan permohonan. Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula proses verifikasi dan keputusan dari pihak pajak dapat diperoleh.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top