BSSN Dorong Keamanan Data Antar-Perangkat dalam RUU Satu Data Indonesia

BSSN Dorong Keamanan Data Antar-Perangkat dalam RUU Satu Data Indonesia

Keamanan data bukan hanya soal melindungi informasi milik seseorang, tapi juga menjaga agar data yang berpindah antar-perangkat tetap aman. Itulah pesan utama yang disampaikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menegaskan bahwa ancaman siber terus dipantau secara proaktif oleh lembaganya. Ia juga mendorong penggunaan sertifikat digital — semacam “tanda tangan elektronik” yang membuktikan data valid dan terpercaya — sebagai tulang punggung tata kelola data pemerintah.

“Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat,” kata Sulistyo dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.

Namun teknologi canggih saja tidak cukup. Sulistyo mengingatkan bahwa tanpa sumber daya manusia yang mumpuni, semua alat keamanan itu tidak akan bekerja optimal. “Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber,” tegasnya.

Di sisi regulasi, pemerintah sudah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026. Draf versi pemerintah telah dipangkas menjadi 138 pasal sebelum dibawa ke meja pembahasan DPR.

RUU ini dirancang untuk memastikan data pemerintah akurat, terpadu, dan mudah dibagikan antar-instansi, sekaligus memperkuat aturan soal akses data, transfer data, hingga penyelesaian sengketa data. Jika berhasil disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi kedaulatan data nasional Indonesia.

Sumber: Antara News

Rekomendasi

Scroll to Top