:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362598/original/005849600_1790823696-IMG_5144.jpg)
Komjen Pol Suyudi Ario Seto, calon Kapolri yang tengah menjalani proses seleksi di DPR, menyampaikan pandangannya soal bagaimana polisi seharusnya menghadapi demonstrasi. Intinya, polisi tidak boleh main pukul rata — ada perbedaan jelas antara peserta aksi yang tertib dan mereka yang berbuat kekerasan.
Suyudi menyampaikan hal ini saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam forum itu, ia menekankan bahwa menyampaikan pendapat di depan umum adalah hak warga yang justru harus difasilitasi dan dijaga oleh polisi, bukan dihalangi.
“Peserta aksi yang damai harus dilindungi. Sedangkan tindakan kekerasan harus ditangani berdasarkan perbuatan dan bukti,” kata Suyudi. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan polisi harus didasarkan pada fakta di lapangan, bukan asumsi atau reaksi berlebihan.
Suyudi juga menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh polisi tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap tindakan harus memenuhi syarat sah secara hukum, terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi III DPR sendiri telah menyetujui Suyudi sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jika visi yang ia sampaikan ini benar-benar dijalankan, penanganan demo di lapangan diharapkan menjadi lebih humanis dan tidak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Sumber: Liputan6
Rekomendasi

DPR Tekanan Kemenkeu Bayar Tunggakan Tunjangan Guru Selama 3 Bulan

Korupsi Motor Listrik Program MBG: 5 Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp863 Miliar

Pasal Misterius di PKPU soal Gibran: Doli Desak Komisi II Panggil KPU

