
Ribuan pengusaha dan pelaku usaha kecil kerap terganggu oleh aksi preot, pungutan liar, hingga pemerasan saat membangun atau menjalankan bisnisnya. Kondisi ini mendorong Polri untuk mempertegas komitmen memberantas gangguan-gangguan tersebut demi menciptakan lingkungan usaha yang aman.
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, mengakui bahwa keluhan semacam ini sudah lama jadi masalah nyata di lapangan. “Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat, kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Untuk memutus masalah sejak akar, Polri kini turun tangan lebih dini lewat mediasi dan mitigasi — semacam upaya pencegahan sebelum konflik berkembang menjadi kasus hukum. Pendekatan ini difokuskan pada area-area rawan seperti pasar, kawasan UMKM, proyek infrastruktur strategis nasional, serta sektor konstruksi dan logistik.
Data sepanjang 2026 menunjukkan Polri menerima 1.281 laporan terkait gangguan dunia usaha, dengan 915 laporan di antaranya sudah diselesaikan — setara tingkat penyelesaian 71,43 persen. Di sisi penanganan premanisme, dari total 41.873 kasus yang masuk, sebanyak 29.197 perkara tuntas ditangani dengan 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita dari kasus-kasus premanisme itu cukup signifikan: 4.255 kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, dan uang tunai senilai Rp16,1 miliar. Sementara untuk kasus pungutan liar dan pemerasan, polisi menangani 12.015 perkara dengan 16.096 tersangka dari 8.378 kasus yang sudah diselesaikan.
Komitmen ini sejalan dengan kepentingan para investor dan pelaku usaha yang membutuhkan kepastian hukum agar modal yang mereka tanamkan tidak terganggu oleh praktik-praktik ilegal. Langkah Polri ini diharapkan bisa menjadi fondasi nyata bagi iklim investasi yang lebih sehat di Indonesia.
Sumber: Antara News
Rekomendasi

DPR Tekanan Kemenkeu Bayar Tunggakan Tunjangan Guru Selama 3 Bulan

Korupsi Motor Listrik Program MBG: 5 Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp863 Miliar

Pasal Misterius di PKPU soal Gibran: Doli Desak Komisi II Panggil KPU

