Penghapusan Denda Pajak 100% Bukan Amnesti, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Penghapusan Denda Pajak 100% Bukan Amnesti, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka program pengurangan atau penghapusan denda pajak hingga 100 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Namun penting diketahui, ini bukan program pengampunan pajak atau pemutihan pajak seperti yang sering dibicarakan publik—pokok pajak yang seharusnya dibayar tetap harus dilunasi sepenuhnya oleh wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyangkut penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda, bukan utang pokok pajak itu sendiri. “Ini perlu digarisbawahi di awal adalah ini bukan merupakan tax amnesty begitu ya, bukan, bukan pemutihan. Tetapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya saat acara sosialisasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Rabu 28 Oktober 2026.

Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak tidak bisa menunggu diberikan secara otomatis. Mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada otoritas pajak. Besaran pengurangan atau penghapusan denda juga bervariasi tergantung kapan permohonan disampaikan, kapan utang pajak dilunasi, atau berapa bagian denda yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Program ini mencakup beberapa jenis denda yang dapat dihapuskan, antara lain denda pada Surat Pemberitahuan (SPT), denda keterlambatan SPT kurang bayar, denda faktur pajak, sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan, dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak yang mengajukan di awal periode pemberlakauan program akan mendapatkan manfaat penghapusan denda paling besar.

Neilmaldrin Noor menegaskan sekali lagi bahwa yang dihapuskan adalah denda atau sanksi administratif semata, bukan pokok utang pajak. “Karena itu tentunya lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu justru sanksinya,” katanya, menekankan agar wajib pajak tidak sampai keliru dalam mengeksekusi program ini dan menghindari masalah restitusi di kemudian hari.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top