
Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK masih terus menghantam dunia kerja di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 53.000 pekerja tercatat kehilangan pekerjaan mereka, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan.
Angka ini bukan angka kecil. Bayangkan saja, dalam delapan bulan, jumlah orang yang dirumahkan setara dengan mengosongkan sebuah kota kecil dari seluruh warga usia produktifnya.
Baik pihak buruh maupun pengusaha sama-sama mengakui ada sejumlah faktor yang menjadi biang keladi lonjakan PHK ini, meskipun keduanya bisa saja memiliki sudut pandang berbeda soal siapa yang paling bertanggung jawab.
Kondisi ini menjadi sinyal serius bagi pemerintah untuk segera mencari solusi konkret, agar angka PHK tidak terus merangkak naik hingga akhir tahun dan semakin banyak keluarga yang terdampak.
Sumber: Detik Finance




