
Mulai Senin, 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru soal harga saham. Batas harga terendah yang selama ini dipatok di angka Rp 50 per lembar saham akan diturunkan menjadi hanya Rp 1.
Artinya, saham-saham yang harganya sudah menyentuh level bawah sekalipun masih bisa diperdagangkan tanpa terkena ‘tembok’ harga minimum seperti sebelumnya. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan signifikan dalam mekanisme perdagangan saham di Indonesia.
Perubahan ini dinilai penting untuk memberikan ruang gerak lebih luas bagi harga saham agar bisa bergerak lebih wajar sesuai kondisi pasar, tanpa terbatas oleh aturan harga lantai yang lama. Investor pun diharapkan bisa mendapatkan gambaran harga yang lebih mencerminkan nilai sebenarnya dari sebuah saham.
Kebijakan baru BEI ini patut dicermati oleh para investor, terutama mereka yang aktif di saham-saham dengan harga rendah, karena dinamika perdagangan bisa berubah cukup signifikan setelah aturan ini resmi berlaku.
Sumber: Detik Finance




