Satgas PKH Setor Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara, Uang dari Mana Saja?

Satgas PKH Setor Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara, Uang dari Mana Saja?

Kas negara kedatangan suntikan dana segar lebih dari Rp 13 triliun. Dana sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 itu diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) — tim gabungan pemerintah yang bertugas menertibkan penggunaan lahan hutan — kepada Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan seluruh dana itu langsung tercatat sebagai penerimaan negara dalam APBN 2026 dan akan dipakai untuk membiayai program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Rp 13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja, prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah,” kata Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Lalu, dari mana saja uang sebesar itu berasal? Bagian terbesar datang dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH, yakni sekitar Rp 8,2 triliun. Selain itu, ada denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 3,4 triliun, serta uang dari penanganan perkara pidana khusus sebesar Rp 1,5 triliun.

Tidak hanya uang, Satgas PKH yang diwakili Burhanuddin juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare. Lahan itu terbagi menjadi kawasan perkebunan sekitar 140.762 hektare yang diserahkan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara, hutan konservasi dan lindung sekitar 118.256 hektare untuk direforestasi, serta sekitar 211 hektare dari sektor pertambangan.

Secara keseluruhan, Satgas PKH mengklaim telah berhasil menguasai kembali lahan hutan dari sektor perkebunan lebih dari 6,2 juta hektare dan dari sektor pertambangan sekitar 14.633 hektare. Hasil penertiban ini menjadi sinyal bahwa negara mulai serius memonetisasi aset hutan yang selama ini digunakan tanpa izin sekaligus memulihkan kondisi lingkungan.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top