OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun ke Tiga Emiten atas Pelanggaran Pasar Modal

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun ke Tiga Emiten atas Pelanggaran Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebankan sanksi denda sebesar Rp 2,1 triliun kepada tiga perusahaan publik karena terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pembagian denda terdistribusi tidak merata antara ketiganya. DSSA mendapat beban terberat dengan denda Rp 1,5 triliun (setara US$ 83,3 juta), diikuti BREN sebesar Rp 500 miliar (US$ 27,8 juta), dan CUAN Rp 100 miliar (US$ 5,6 juta). Pengumuman ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN,” kata Hasan Fawzi.

Dalam kasus DSSA, pemeriksaan OJK menemukan skema manipulasi pasar yang dirancang dan dijalankan secara sistematis selama 2023-2026. Pihak-pihak yang terlibat—baik individu maupun institusi—memanfaatkan beberapa anggota bursa untuk mendorong harga saham DSSA naik secara tidak wajar. Proses investigasi melibatkan pemanggilan 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing, serta penelusuran aliran dana yang kompleks.

Kasus BREN dan CUAN memiliki pola berbeda namun sama-sama melanggar peraturan. OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan kepada publik sejak awal telah direncanakan untuk diberikan kepada sekelompok pihak dengan ikatan pada pemegang saham utama. Pihak-pihak terafiliasi menyambunyikan identitas mereka untuk memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar, menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi di tangan segelintir orang dan membatasi likuiditas saham di pasar.

Tindakan administratif OJK juga mencakup pembekuan izin sejumlah direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat dalam pelanggaran. Keputusan ini menunjukkan tekad regulator untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor dari praktik yang merugikan.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top