
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerima pembayaran sanksi administratif sebesar Rp2,1 triliun dari sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal Indonesia. Pembayaran ini merupakan hasil dari tiga kasus besar yang melibatkan perdagangan saham dan proses penawaran umum yang tidak sesuai aturan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengkonfirmasi bahwa pembayaran denda tersebut telah diterima dua hari sebelumnya. Rinciannya, kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dikenakan denda Rp1,5 triliun, sementara PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikenakan Rp500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dikenakan Rp100 miliar.
Friderica mengatakan, “Kami terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan. Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan retail investor Indonesia.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen OJK untuk memperbaiki kepercayaan pasar dan menarik dukungan dari investor lokal maupun global.
Hingga pertengahan Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan total denda sebesar Rp2,52 triliun kepada para pelanggar regulasi pasar modal. Denda tersebut mencakup Rp2,23 triliun dalam bentuk sanksi administratif kepada 166 pihak, ditambah Rp293,78 miliar sebagai denda keterlambatan kepada 805 pihak.
Selain denda uang, OJK juga menerapkan berbagai sanksi lain terhadap pelanggar regulasi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan lisensi. Saat ini masih ada 122 kasus yang sedang ditangani OJK dalam berbagai tahapan, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pasar modal terus dilakukan secara aktif untuk melindungi kepentingan investor.
Sumber: Antara News




