
Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik lima pejabat tinggi Kementerian Keuangan sekaligus memberhentikan dua pejabat lainnya. Perubahan kepemimpinan ini mencakup posisi Sekretaris Jenderal, tiga Direktur Jenderal, dan dua Staf Ahli Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 141/TPA tahun 2026.
Robert Leonard Marbun dicopot dari posisi Sekretaris Jenderal dan digantikan Astera Primanto Bhakti yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sementara itu, Askolani diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan digantikan oleh Nufransa Wira Sakti.
Menteri Suahasil memandang perubahan organisasi ini sebagai bagian dari upaya adaptasi dan penguatan institusi. Dia menyatakan, “Pelantikan pada pagi hari ini adalah bagian dari perjalanan Kementerian Keuangan untuk terus beradaptasi dan memperkuat organisasi.” Langkah ini juga diartikan sebagai bentuk pelanjutan kepemimpinan demi menjaga dedikasi yang telah dibangun.
Kepada Astera Primanto Bhakti sebagai Sekjen baru, Suahasil menugaskan unit tersebut menjadi penggerak utama organisasi Kemenkeu secara keseluruhan. Semua fungsi manajemen—dari sumber daya manusia, anggaran, hingga pengelolaan aset—harus diarahkan agar prioritas kerja kementerian berjalan efektif.
Untuk Tri Budhianto sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan yang baru, Suahasil menekankan perlunya transformasi menuju operasional perbendaharaan yang modern. Dia mengingatkan agar digitalisasi terus dikembangkan sebagai tulang punggung transformasi, diiringi penguatan tata kelola dan proses bisnis.
Suahasil melihat sistem pembayaran langsung melalui rekening menjadi kunci efisiensi penggunaan anggaran negara. Hal ini mencakup penyaluran dana perlindungan sosial, gaji pegawai negeri, dan ke depan juga pensiunan yang terhubung langsung dari Kas Umum Negara ke rekening penerima manfaat.
Sementara Nufransa Wira Sakti sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dituntut memperkuat kehadiran negara di masyarakat melalui integrasi APBN dan APBD. Suahasil menekankan bahwa anggaran pusat dan daerah harus dipandang sebagai satu kesatuan yang melayani seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai pemerataan pembangunan.
Dua Staf Ahli Menteri Keuangan yang baru dilantik—Neilmaldrin Noor dan Hidayat Amir—diminta menjalankan peran strategis yang substantif, bukan hanya pelengkap struktural. Mereka harus mampu berkoordinasi dengan semua unit eselon I Kemenkeu dan mengidentifikasi hubungan antar isu-isu strategis untuk mendukung pengambilan keputusan menteri.
Sumber: Detik Finance




