Implementasi Hukum Perlindungan Anak di Sekolah Masih Jadi Tantangan Utama

Implementasi Hukum Perlindungan Anak di Sekolah Masih Jadi Tantangan Utama

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan bahwa upaya mencegah kekerasan dan perundungan di sekolah tidak boleh hanya berhenti di tataran regulasi saja. Meskipun Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang jelas melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan tentang budaya sekolah aman, masalah sesungguhnya terletak pada bagaimana aturan-aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.

Menurut Lestari, langkah pertama yang konkret adalah memperkuat sistem pelaporan dan respons cepat di setiap sekolah. “Sekolah harus memiliki prosedur baku yang memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti segera, transparan, dan melibatkan orang tua serta pihak berwenang,” ujarnya. Tanpa mekanisme ini, kasus kekerasan bisa terselip begitu saja tanpa ada konsekuensi.

Lestari juga menyoroti kesiapan guru dan tenaga pendidik yang masih belum merata. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa beberapa guru belum sepenuhnya memahami apa itu perundungan, termasuk bentuk-bentuknya yang tidak terlihat secara fisik. “Guru adalah garis depan. Mereka harus dilatih untuk peka terhadap tanda-tanda kekerasan, termasuk yang bersifat psikologis,” jelasnya.

Selain pendidikan guru, dinas pendidikan dan pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin untuk memastikan sekolah mematuhi standar keamanan. Pemulihan bagi korban kekerasan juga tidak bisa berhenti pada perawatan luka fisik saja, melainkan harus menyentuh aspek trauma psikologis mereka.

Lestari juga mengingatkan bahwa anak yang melakukan kekerasan pun membutuhkan penanganan khusus. Daripada hanya menghukum, pendekatan pembinaan dan edukasi lebih tepat untuk mencegah mereka mengulangi perilaku serupa. Pesan Lestari sederhana: sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan sebaliknya.

Sumber: Antara News

Rekomendasi

Scroll to Top