KPK Periksa Tiga Pegawai BPK Sumsel Terkait Suap Audit Laporan Keuangan Muara Enim

KPK Periksa Tiga Pegawai BPK Sumsel Terkait Suap Audit Laporan Keuangan Muara Enim

Penyidikan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus meluas. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan untuk diperiksa sebagai saksi — satu pejabat dan dua pegawai.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WL selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Sumsel I BPK Sumsel, MR selaku Pemeriksa Muda BPK Sumsel, dan FF selaku Pemeriksa Pertama BPK Sumsel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) — yaitu penangkapan langsung di lapangan — yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dari situ, Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, kali ini menyasar pegawai BPK RI. Sehari berselang, lima tersangka baru ditetapkan dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim — termasuk Edison kembali masuk daftar, bersama ASN BPK bernama Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Penyelidikan juga menyentuh nama Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Rumahnya digeledah KPK pada 13–14 Juli 2026 dan sejumlah barang bukti elektronik disita. Bobby sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 16 Juli dan 28 September 2026. Perkembangan kasus ini menunjukkan bagaimana dugaan manipulasi hasil audit keuangan daerah bisa melibatkan banyak lapis pihak, dari pejabat daerah hingga aparat lembaga pengawas keuangan negara.

Sumber: Antara News

Rekomendasi

Scroll to Top