
Kejaksaan Agung melaporkan penemuan tersangka bernama Arif Kurniawan yang diduga mengendalikan dan mengantongi keuntungan dari sejumlah operasi tambang nikel tanpa izin di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan investigasi penyidik, orang yang disingkat AK ini saat ini berada di luar negeri.
Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menjalankan operasi pertambangan ilegal, tetapi juga berperan sebagai benefisial owner (pemilik manfaat sebenarnya) dari beberapa perusahaan pengolah nikel. Struktur bisnis tersembunyi ini mengindikasikan motif untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Penempatan tersangka di luar negeri memperumit upaya penegakan hukum, mengingat proses ekstradisi memerlukan koordinasi internasional yang panjang. Investigasi Kejaksaan Agung masih terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan bisnis nikel ilegal yang melibatkan aktor lokal maupun mancanegara.
Sumber: Sindonews
Rekomendasi

Perusahaan Inggris BlackInk Siap Investasi Rp 1,2 Triliun di Pulogadung

OJK Kolaborasi dengan Banyuwangi Batik Festival untuk Buka Akses Keuangan bagi Perajin

OJK Tindak Tegas Tujuh Emiten dengan Denda hingga Rp 2,7 Miliar

