
Seruan boikot terhadap produk dan gerai makanan-minuman asal Indonesia yang beroperasi di Malaysia ramai diperbincangkan di media sosial. Pemicunya bukan soal persaingan bisnis, melainkan dugaan penghinaan terhadap Raja Malaysia yang beredar di platform digital.
Merespons kehebohan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso terlihat tenang dan tidak menganggap situasi ini sebagai ancaman serius bagi hubungan dagang kedua negara. “Kami sudah komunikasi juga dengan atase perdagangan, dengan perwakilan KBRI. Ini nggak ada masalah, oke aja, nggak ada masalah,” kata Budi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).
Budi menilai gelombang boikot ini hanya bersifat sementara dan tidak akan berdampak signifikan terhadap perdagangan Indonesia-Malaysia. Koordinasi dengan Atase Perdagangan dan Kedutaan Besar RI di Malaysia sudah dilakukan untuk memantau situasi di lapangan.
Awal mula polemik ini datang dari sebuah unggahan di Threads oleh akun @mee.zsa, yang menyebarkan daftar merek F&B Indonesia yang beroperasi di Malaysia — mulai dari Kenangan Coffee, Ai-Cha Ice Cream & Tea, hingga MOMOYO — lengkap dengan informasi jumlah gerai dan tahun berdirinya. Sang pengunggah mengajak warganet Malaysia untuk memboikot merek-merek tersebut.
Pengunggah itu sendiri menegaskan bahwa aksinya bukan dipicu rivalitas olahraga, melainkan karena beredarnya konten yang dianggap menghina pemimpin Malaysia. Meski begitu, pemerintah Indonesia tampaknya memilih jalur komunikasi diplomatik ketimbang ikut terpancing suasana panas di media sosial.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa hubungan dagang antarnegara kerap rentan terhadap dinamika sosial dan sentimen publik di era digital — dan respons cepat lewat jalur resmi menjadi kunci untuk menjaga agar urusan bisnis tidak ikut terseret arus polemik.
Sumber: Detik Finance
Rekomendasi

DPR Tekanan Kemenkeu Bayar Tunggakan Tunjangan Guru Selama 3 Bulan

Korupsi Motor Listrik Program MBG: 5 Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp863 Miliar

Pasal Misterius di PKPU soal Gibran: Doli Desak Komisi II Panggil KPU

