
Tiga perusahaan publik—BREN, CUAN, dan DSSA—secara bersamaan mengumumkan rencana pembelian kembali saham mereka sendiri (buyback) dalam beberapa bulan ke depan. Keputusan ini datang tidak lama setelah ketiganya menerima sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran di bidang pasar modal.
CUAN akan membeli kembali sahamnya senilai paling besar Rp 500 miliar mulai 19 Oktober 2026 sampai akhir tahun. Sementara BREN merencanakan buyback sebesar Rp 1 triliun dalam periode yang sama, dan DSSA juga menargetkan buyback senilai Rp 1 triliun namun dengan jadwal yang sedikit lebih panjang hingga Januari 2027.
Ketiga perusahaan menyatakan bahwa aksi buyback ini tidak akan mengganggu operasional mereka. CUAN menjelaskan, “Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500.000.000.000. Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam pelaksanaan buyback selama periode 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya terkait lainnya sehubungan dengan transaksi buyback.” Alasan yang sama juga dikemukakan oleh BREN dan DSSA—yakni arus kas dan saldo laba mereka saat ini cukup untuk mendukung pembelian kembali saham tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan OJK kepada ketiga emiten tersebut berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya. OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp 500 miliar untuk penjatahan saham BREN, dan Rp 100 miliar berkaitan dengan penjatahan saham CUAN. Pelanggaran yang diduga terjadi meliputi praktik perdagangan saham yang tidak sesuai aturan dan proses penawaran umum yang cacat.
Buyback saham umumnya dilakukan perusahaan untuk menunjukkan kepercayaan terhadap nilai bisnis mereka dan dapat meningkatkan nilai saham per lembar. Dengan ketiga perusahaan ini bergerak bersamaan dalam periode yang hampir bersamaan, pasar akan terus memantau apakah aksi korporatif ini dapat memulihkan kepercayaan investor terhadap ketiganya.
Sumber: Detik Finance
Rekomendasi

Pemerintah Pusat Siap Bantu Daerah Atasi Beban Gaji Pegawai yang Membengkak

OJK Akui Penegakan Hukum Pasar Modal Indonesia Masih Tertinggal dari Standar MSCI

Bea Cukai Tangkap Sindikat Penyelundupan Emas 25 Kg di Lima Bandara Internasional

