Pajak Ekonomi Digital RI Capai Rp 58,75 Triliun, E-Commerce Jadi Pemimpin Kontribusi

Pajak Ekonomi Digital RI Capai Rp 58,75 Triliun, E-Commerce Jadi Pemimpin Kontribusi

Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 58,75 triliun hingga akhir September 2026. Angka ini menunjukkan betapa besar peran bisnis digital dalam mengisi kas negara, terutama dari transaksi online yang terus berkembang pesat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi empat sumber utama penerimaan pajak digital: perdagangan elektronik, mata uang kripto, layanan keuangan digital (fintech), dan pengadaan barang-jasa pemerintah secara digital. Masing-masing sektor memiliki kontribusi yang berbeda-beda terhadap total penerimaan.

Sektor perdagangan elektronik atau e-commerce menguasai porsi terbesar dengan Rp 45,21 triliun. Pencapaian ini didukung oleh 245 dari 280 pelaku usaha e-commerce yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan melakukan setoran secara konsisten sejak tahun 2020.

Kontribusi lainnya berasal dari pajak pengadaan pemerintah digital (Rp 5,96 triliun), pajak transaksi fintech (Rp 5,40 triliun), dan pajak aset kripto (Rp 2,18 triliun). Penerimaan dari kripto dan fintech menunjukkan pertumbuhan signifikan setiap tahunnya meski skala masih lebih kecil dibanding e-commerce.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan komitmen pihaknya dalam pengawasan sektor digital. Dia menyatakan: “DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.”

Strategi perluasan basis pemungutan pajak ini tercermin dari pertumbuhan penerimaan PPN e-commerce yang terus meningkat: dari Rp 731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp 10,32 triliun pada 2025, lalu Rp 9,54 triliun pada periode Januari-September 2026. Tren serupa juga terlihat pada sektor fintech dan kripto, meskipun dengan skala yang lebih kecil.

Pemerintah mengharapkan kontribusi sektor ekonomi digital terus meningkat seiring dengan pertumbuhan bisnis online di Indonesia. Upaya untuk memastikan kepatuhan pajak yang merata bagi semua pelaku usaha, baik yang berbasis digital maupun konvensional, menjadi fokus utama pengembangan sistem perpajakan ke depan.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top