OJK Rilis Daftar Pelanggar Pasar Modal: Puluhan Perusahaan dan Individu Kena Sanksi

OJK Rilis Daftar Pelanggar Pasar Modal: Puluhan Perusahaan dan Individu Kena Sanksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan nama-nama pihak yang melanggar aturan pasar modal sepanjang tahun 2026 hingga akhir Oktober. Pelanggaran ini mencakup berbagai kasus mulai dari penawaran saham hingga perdagangan ilegal, dengan total sanksi yang mencapai miliaran rupiah.

Kasus terbesar melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), di mana OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, sembilan perusahaan sekuritas lainnya juga dijatuhi denda berkisar dari Rp 700 juta hingga Rp 1,4 miliar. Untuk seorang individu bernama Rudy, OJK membekukan izinnya sebagai wakil penjamin emisi efek selama setahun.

Dalam kasus penawaran saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK mengenai denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sementara itu, pada kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd diberikan denda Rp 100 miliar, dan dua perusahaan sekuritas lokal dikenai denda Rp 1,7 miliar.

Beberapa kasus perdagangan saham individual juga menjadi sorotan OJK. Investor bernama Belvin Tannadi menerima denda terberat di antara individu investor sebesar Rp 5,35 miliar atas transaksi ilegal di tiga emiten berbeda. Dua individu lainnya dalam kasus PT MD Pictures Tbk (FILM) juga dikenai denda Rp 5 miliar masing-masing.

OJK menekankan bahwa pengumuman ini bertujuan “memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK.” Langkah ini menunjukkan komitmen regulator untuk menjaga kepercayaan dan integritas pasar modal Indonesia.

Sanksi yang diberikan OJK mencakup berbagai bentuk, dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha dan denda administratif. Dengan mengumumkan nama-nama pelanggar secara terbuka, OJK memberikan sinyal kuat kepada pelaku pasar untuk mematuhi setiap ketentuan yang berlaku guna menciptakan iklim pasar yang sehat dan efisien.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top