
Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 membuka peluang pemulihan bagi profesi kesehatan di Indonesia. Organisasi profesi dokter menilai pembatalan ini penting karena regulasi sebelumnya dianggap telah membatasi ruang gerak praktisi medis.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyambut positif putusan mahkamah tertinggi ini. Organisasi tersebut melihat keputusan sebagai langkah untuk mengembalikan kehormatan dan martabat profesi kesehatan yang selama ini terasa tertekan oleh regulasi yang dianggap memberatkan.
Meskipun demikian, MGBKI tidak berhenti di sini. Organisasi profesi itu kini mendesak pemerintah untuk segera melakukan eksekusi atau pelaksanaan dari putusan MA tersebut. Permintaan ini menunjukkan bahwa pembatalan di atas kertas saja tidak cukup tanpa diikuti dengan tindakan nyata dari pihak eksekutif.
Regulasi yang sempat diterapkan PP No 28/2024 terbukti menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan kalangan profesi medis. Dengan adanya putusan MA ini, diharapkan dinamika baru akan tercipta yang lebih seimbang antara kepentingan regulasi pemerintah dan kebutuhan praktisi kesehatan dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Sumber: Sindonews
Rekomendasi

Tersangka Pengendali Tambang Nikel Ilegal Sultra Dilaporkan Bersembunyi di Luar Negeri

Perusahaan Inggris BlackInk Siap Investasi Rp 1,2 Triliun di Pulogadung

OJK Kolaborasi dengan Banyuwangi Batik Festival untuk Buka Akses Keuangan bagi Perajin

