Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026, Ini Cara Manfaatkannya

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026, Ini Cara Manfaatkannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang tertinggal membayar pajak. Mulai 2 November hingga 31 Desember 2026, seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dihapuskan tanpa syarat dan tanpa perlu permohonan khusus.

Kebijakan pembebasan denda ini ditetapkan melalui keputusan resmi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta pada 28 Oktober 2026. Yang perlu diingat, skema pembebasan berlaku secara otomatis untuk siapa saja yang melunasi tunggakan pajak mereka dalam jangka waktu yang ditentukan.

Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, “Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran.” Menurutnya, keputusan ini mempertimbangkan berbagai kondisi dan kebutuhan warga yang berbeda-beda.

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak cukup membayar pajak terutang melalui saluran pembayaran resmi yang telah disediakan Bapenda. Tidak ada proses permohonan khusus atau dokumen tambahan yang diperlukan—sistem akan secara otomatis menghapuskan denda keterlambatan dari rekening pajak Anda.

Bapenda menyarankan masyarakat yang masih punya tunggakan PKB atau BBNKB untuk segera mengecek status kewajiban pajak mereka melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Kesempatan ini terbatas hanya sampai akhir tahun 2026, jadi waktu untuk menyelesaikan utang pajak kendaraan Anda masih cukup panjang untuk dimanfaatkan.

Sumber: Liputan6

Rekomendasi

Scroll to Top