Pemerintah Buka Peluang Eksportir Tukar 100% Devisa ke Rupiah

Pemerintah Buka Peluang Eksportir Tukar 100% Devisa ke Rupiah

Pemerintah akan merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk memberikan ruang lebih besar kepada para eksportir dalam mengelola mata uang asing mereka. Melalui perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, batas penukaran valuta asing ke rupiah akan dinaikkan signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perubahan utama adalah peningkatan fleksibilitas konversi. “Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50%, tetapi sampai 100%,” ujarnya dalam acara sosialisasi di Jakarta pada Jumat lalu.

Saat ini, aturan yang berlaku membatasi konversi valas ke rupiah hanya sebesar maksimal 50% dari total devisa yang harus masuk ke dalam negeri. Sementara itu, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30% selama tiga bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas dalam Bank Devisa.

Data menunjukkan permintaan eksportir untuk menukar valas ke rupiah terus mengalami penurunan. Kepala Lembaga National Single Window Oza Olavia menyatakan bahwa kebutuhan konversi menurun cukup tajam hingga minus 37,4%, sementara eksportir justru lebih memilih menyimpan dana dalam bentuk valuta asing.

Secara keseluruhan, total DHE SDA yang masuk ke dalam negeri selama Januari-Agustus 2026 mencapai hanya US$ 30,1 juta, turun dari US$ 31,4 juta pada periode Juni-Agustus 2025. Sebaliknya, jumlah devisa yang tetap tersimpan dalam bentuk valas naik dari US$ 2,6 juta menjadi US$ 9,7 juta dalam periode yang sama.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas likuiditas eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan pasar keuangan Indonesia yang lebih dinamis. Dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada eksportir, pemerintah berharap industri ekspor dapat beroperasi dengan lebih efisien sesuai kebutuhan bisnis mereka.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top