Mulai 9 November, Pajak Digital Berlaku untuk Layanan Online Luar Negeri—Bukan Semua Transaksi

Mulai 9 November, Pajak Digital Berlaku untuk Layanan Online Luar Negeri—Bukan Semua Transaksi

Pemerintah akan menerapkan sistem pemungutan pajak baru atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026. Meski ada kekhawatiran publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru dan tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada semua transaksi online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa transfer dana personal dan kiriman uang tidak termasuk dalam skema ini. “Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ungkapnya.

Sistem baru yang disebut Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dirancang untuk mengatur pemungutan PPN yang lebih teratur dan berbasis teknologi. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam perpajakan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta mencegah pemungutan pajak berlipat ganda.

Dalam praktiknya, jika sebuah layanan digital luar negeri sudah memungut pajak melalui platform pembayaran elektronik yang ditunjuk pemerintah, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut ulang melalui sistem baru ini. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi melaporkan pajak atas layanan digital luar negeri secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan penuh pada 9 November, sistem ini telah melalui tahap pengujian dan stabilisasi. DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut pajak, yaitu lima bank negara—BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI—serta PT Fintek Karya Nusantara yang mengelola aplikasi LinkAja.

Rencana pemerintah ini akan melibatkan seluruh sektor perbankan, baik milik negara maupun swasta, serta perusahaan teknologi finansial seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Meskipun cakupan luas, DJP menekankan bahwa sistem ini hanya mengenakan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN menurut peraturan yang berlaku.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top