OJK Perintahkan Bank Blokir Puluhan Ribu Rekening Dugaan Judi Online

OJK Perintahkan Bank Blokir Puluhan Ribu Rekening Dugaan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan seluruh perbankan untuk memblokir lebih dari 39 ribu rekening nasabah yang diduga digunakan untuk berjudi online. Jumlah ini mengalami peningkatan dari data sebelumnya yang mencapai 38.796 rekening, menunjukkan bahwa praktik perjudian daring terus berkembang di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari strategi koordinasi antarlembaga untuk memberantas judi online yang kerap menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi masyarakat. Data rekening-rekening tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ungkap Dian dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis, 5 November 2026.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan perluasan pengawasan dengan menutup rekening milik individu yang nomor identitas kependudukannya (NIK) terdaftar dalam daftar pelaku judi online. Pendekatan ini memastikan bahwa tersangka tidak dapat membuka rekening baru dengan identitas yang sama untuk melanjutkan aktivitas ilegal.

Dian menegaskan bahwa “OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence.” Dengan upaya ini, pihak perbankan diharapkan dapat menjadi garis pertahanan pertama dalam mencegah arus uang hasil judi online.

Peningkatan jumlah rekening yang diblokir mengindikasikan bahwa perjudian online masih menjadi tantangan serius bagi sistem keuangan Indonesia. Upaya bersama antara OJK, perbankan, dan kementerian lainnya diharapkan dapat mengurangi aktivitas terlarang ini dan melindungi masyarakat dari risiko finansial dan sosial yang ditimbulkannya.

Sumber: Detik Finance

Rekomendasi

Scroll to Top